Q: Apa yang dimaksud dengan prinsip cabotage dan bagaimana cara mengaturnya di Indonesia?
J: Prinsip cabotage adalah prinsip yang membatasi kapal berbendera asing dan diawaki oleh awak non-warga negara untuk membawa barang atau mengangkut penumpang di dalam perairan domestik. Prinsip ini berlaku di Indonesia dan pertama kali diberlakukan dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Perkapalan Nasional. Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perkapalan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (“UU Pelayaran”) mengatur ketentuan mengenai kabotase dalam angkutan laut dalam negeri sebagai berikut:
Peraturan ini dibuat untuk menerapkan prinsip cabotage dalam rangka melindungi kedaulatan negara, mendukung perwujudan Wawasan Nusantara, dan memberikan peluang yang besar kepada perusahaan pelayaran dalam negeri di pasar.[1]
Q: Bagaimana jika perusahaan berbendera asing melakukan kegiatan transportasi laut di Indonesia?
J: Kapal berbendera asing masih dapat membawa kegiatan transportasi laut ke dan dari pelabuhan Indonesia. Ini dengan syarat bahwa pelabuhan terbuka untuk perdagangan internasional dan harus menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum mereka.[2] Undang-undang tidak menguraikan apa yang dianggap sebagai pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan internasional, namun perdagangan internasional dapat didefinisikan sebagai perdagangan yang dilakukan oleh pihak-pihak dari berbagai negara yang umumnya dalam bentuk transaksi ekspor dan impor.[3] Di bawah ini adalah daftar pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan internasional:[4]
Selain itu, bagi perusahaan pelayaran asing untuk menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum mereka di Indonesia, undang-undang mewajibkan Surat Penunjukan.[5] Agen umum yang ditunjuk akan mengurus urusan operasional dan komersial kapal perusahaan pelayaran asing.[6]
Q: Apakah ada pengecualian lain tentang prinsip cabotage di Indonesia?
A: Kapal berbendera asing dapat berlayar di Indonesia untuk melakukan kegiatan angkutan laut di luar mengangkut penumpang dan/atau barang, selama tidak ada jumlah dan jadwal kapal berbendera Indonesia yang memadai untuk melakukan kegiatan tersebut, apalagi izin harus diperoleh terlebih dahulu oleh kapal asing.[7] Di bawah ini adalah kegiatan di luar mengangkut penumpang dan barang:[8]
[1] Penjelasan Pasal 8 UU Perkapalan.
[2] Pasal 11(4) Undang-Undang Perkapalan.
[3] Rinaldy E, Kamus Perdagangan Internasional (Indonesia Legal Center Publishing for Law and Justice Reform 2006), ‘Perdagangan Internasional’ 275
[4] ‘Panduan Penting Impor Barang Melalui Transportasi Laut’ (hukumonline.com, 10 July 2024) <https://pro.hukumonline.com/a/lt668e97b633da7/panduan-penting-impor-barang-melalui-transportasi-laut/#_ftn46> accessed 5 October 2024.
[5] Pasal 76 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Transportasi Air (“Kemenhub 59/2021”)
[6] Pasal 72(1) MOTR 59/2021
[7] Pasal 14A Undang-Undang Perkapalan; Pasal 206A Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Transportasi Air (“PP 22/2011”).
[8] Pasal 206A PP 22/2011; Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Pemanfaatan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain selain Pengangkutan Penumpang dan Barang di Perairan Indonesia.
This disclaimer applies to the publication of articles by Anggraeni and Partners. By accessing or reading any articles published by Anggraeni and Partners, you acknowledge and agree to the terms of this disclaimer:
During the preparation of this work, the author(s) may use AI-assisted technologies for readability. After using this tool/service, the author(s) reviewed and edited the content as needed for the purposes of the publication.
No Legal Advice: The articles published by Anggraeni and Partners are for informational purposes only and do not constitute legal advice. The information provided in the articles is not intended to create an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The articles should not be relied upon as a substitute for seeking professional legal advice. For specific legal advice tailored to your individual circumstances, please consult a qualified attorney.
Accuracy and Completeness: Anggraeni and Partners strive to ensure the accuracy and completeness of the information presented in the articles. However, we do not warrant or guarantee the accuracy, currency, or completeness of the information. Laws and legal interpretations may vary, and the information in the articles may not be applicable to your jurisdiction or specific situation. Therefore, Anggraeni and Partners disclaim any liability for any errors or omissions in the articles.
No Endorsement: Any references or mentions of third-party organizations, products, services, or websites in the articles are for informational purposes only and do not constitute an endorsement or recommendation by Anggraeni and Partners. We do not assume responsibility for the accuracy, quality, or reliability of any third-party information or services mentioned in the articles.
No Liability: Anggraeni and Partners, its partners, attorneys, employees, or affiliates shall not be liable for any direct, indirect, incidental, consequential, or special damages arising out of or in connection with the use of the articles or reliance on any information contained therein. This includes but is not limited to, loss of data, loss of profits, or damages resulting from the use or inability to use the articles.
No Attorney-Client Relationship: Reading or accessing the articles does not establish an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The information provided in the articles is general in nature and may not be applicable to your specific legal situation. Any communication with Anggraeni and Partners through the articles or any contact form on the website does not create an attorney-client relationship or establish confidentiality.
By accessing or reading the articles, you acknowledge that you have read, understood, and agreed to this disclaimer. If you do not agree with any part of this disclaimer, please refrain from accessing or reading the articles published by Anggraeni and Partners.
WWW.AP-LAWSOLUTION.COM
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
Anggraeni and Partners, an Indonesian law practice with a worldwide vision, provides comprehensive legal solutions using forward-thinking strategies. We help clients manage legal risk and resolve disputes on admiralty and maritime law, complicated energy and commercial issues, arbitration and litigation, tortious claims handling, and cyber tech law.
S.F. Anggraeni
Managing Partner