JUAL BELI KAPAL
Agnes Wulandari, Marcel Raharja
LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara kepulauan, masih sangat bergantung pada kapal sebagai transportasi dan distribusi barang. Kapal laut memiliki peran penting dalam perekonomian dan bisnis di Indonesia. Namun, masih minim informasi mengenai tahapan dan proses jual beli kapal berdasarkan hukum Indonesia. Tahapan jual beli kapal di Indonesia harus transparan untuk meminimalisir risiko yang timbul baik dari objek transaksi, yaitu kapal, maupun risiko ketinggalan prosedur yang perlu diselesaikan dalam jual beli kapal (membuat pengalihan kepemilikan tidak efektif). Artikel ini akan menjelaskan secara umum tahapan yang biasanya dilakukan dalam jual beli kapal di Indonesia, tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
Langkah 1
UJI TUNTAS JUAL BELI KAPAL
Uji tuntas adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap objek transaksi (dalam hal ini kapal) untuk memperoleh informasi atau fakta material untuk memungkinkan deskripsi kondisi objek transaksi dan meminimalkan risiko yang melekat pada objek transaksi. Ada beberapa aspek yang perlu diperiksa mengenai latar belakang kapal untuk meminimalisir risikonya. Beberapa aspek yang harus diperiksa adalah sebagai berikut:
Akta pengalihan nama kapal hanya dapat dilakukan jika menurut catatan dalam daftar induk, kapal tidak terbebani oleh hipotek dan/atau jaminan lainnya dan bebas dari segala bentuk beban.[1]
Dalam pembelian kapal, diperlukan uji tuntas untuk memeriksa dan meminimalkan risiko kapal yang akan dibeli. Oleh karena itu, hal-hal yang disebutkan di atas adalah beberapa aspek yang perlu diperiksa sebelum membeli kapal.
Langkah 2
TAHAPAN PROSES PEMBELIAN DAN TRANSFER KAPAL
Setelah Uji Tuntas Kapal selesai, maka dimulainya tahap penjualan kapal yang terdiri dari dua sub-tahap, yaitu:
Jual beli kapal dilakukan dengan akta otentik yang dibuat dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan notaris.
Setelah jual beli dilakukan, dilakukan pendaftaran online untuk mengalihkan nama kepemilikan kapal yang dibeli.
Jangka waktu dan waktu yang dibutuhkan untuk memproses pengalihan nama akan tergantung pada kelengkapan dokumen yang diberikan oleh pemilik kapal.
Langkah 3
PENGALIHAN KEPEMILIKAN
Pengalihan hak kapal adalah pengalihan kepemilikan dari penjual kapal kepada pembeli kapal setelah proses pengalihan. Untuk setiap pengalihan hak milik ke kapal yang terdaftar, pemegang hak milik baru harus mengajukan permohonan akta dan pencatatan pengalihan nama kapal kepada Panitera dan Pencatat Kapal[3] di tempat kapal tersebut terdaftar.[4] Permohonan pengalihan nama harus dilengkapi dengan:[5]
Bukti pengalihan hak kepemilikan atas kapal berupa akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris.[6] Pengalihan nama kapal dilakukan oleh Panitera dan Pencatat dengan membuat akta pengalihan nama kapal dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.[7]
KESIMPULAN
Jual beli kapal di Indonesia harus mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang ada untuk memastikan kepatuhan dan pengembangan berkelanjutan industri perkapalan di Indonesia. Secara umum, jual beli kapal dilakukan dalam 3 tahap, yaitu:
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 (“UU 17/2008“).
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 (“PP 31/2022″).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kewarganegaraan Kapal (“Kemenhub 39/2017″).
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2022 (“Permendag 25/2022″).
[1] Pasal 18 ayat (5) Kemenkes 39/2017
[2] Pasal 8 Permen 39/2017
[3] Pasal 1 angka 2 Kemenkes 39/2017 menyatakan bahwa “Panitera dan Pencatat Nama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang melaksanakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
[4] Pasal 99 PP 31/2021
[5] Pasal 18 ayat (2) Kemenkes 39/2017
[6] Pasal 18 ayat (3) huruf a Kemenkes 39/2017
[7] Pasal 18 ayat (4) MOTR 39/2017
This disclaimer applies to the publication of articles by Anggraeni and Partners. By accessing or reading any articles published by Anggraeni and Partners, you acknowledge and agree to the terms of this disclaimer:
During the preparation of this work, the author(s) may use AI-assisted technologies for readability. After using this tool/service, the author(s) reviewed and edited the content as needed for the purposes of the publication.
No Legal Advice: The articles published by Anggraeni and Partners are for informational purposes only and do not constitute legal advice. The information provided in the articles is not intended to create an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The articles should not be relied upon as a substitute for seeking professional legal advice. For specific legal advice tailored to your individual circumstances, please consult a qualified attorney.
Accuracy and Completeness: Anggraeni and Partners strive to ensure the accuracy and completeness of the information presented in the articles. However, we do not warrant or guarantee the accuracy, currency, or completeness of the information. Laws and legal interpretations may vary, and the information in the articles may not be applicable to your jurisdiction or specific situation. Therefore, Anggraeni and Partners disclaim any liability for any errors or omissions in the articles.
No Endorsement: Any references or mentions of third-party organizations, products, services, or websites in the articles are for informational purposes only and do not constitute an endorsement or recommendation by Anggraeni and Partners. We do not assume responsibility for the accuracy, quality, or reliability of any third-party information or services mentioned in the articles.
No Liability: Anggraeni and Partners, its partners, attorneys, employees, or affiliates shall not be liable for any direct, indirect, incidental, consequential, or special damages arising out of or in connection with the use of the articles or reliance on any information contained therein. This includes but is not limited to, loss of data, loss of profits, or damages resulting from the use or inability to use the articles.
No Attorney-Client Relationship: Reading or accessing the articles does not establish an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The information provided in the articles is general in nature and may not be applicable to your specific legal situation. Any communication with Anggraeni and Partners through the articles or any contact form on the website does not create an attorney-client relationship or establish confidentiality.
By accessing or reading the articles, you acknowledge that you have read, understood, and agreed to this disclaimer. If you do not agree with any part of this disclaimer, please refrain from accessing or reading the articles published by Anggraeni and Partners.
WWW.AP-LAWSOLUTION.COM
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
Anggraeni and Partners, an Indonesian law practice with a worldwide vision, provides comprehensive legal solutions using forward-thinking strategies. We help clients manage legal risk and resolve disputes on admiralty and maritime law, complicated energy and commercial issues, arbitration and litigation, tortious claims handling, and cyber tech law.
S.F. Anggraeni
Managing Partner