Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) merupakan tiga faktor utama yang digunakan tidak hanya untuk mengukur kemajuan dalam keberlanjutan, tetapi juga dampak etis dari suatu investasi.
Aspek lingkungan menekankan pentingnya melaksanakan kinerja keuangan yang optimal dan hal penting lainnya, yang berpengaruh terhadap keseimbangan lingkungan, seperti dukungan terhadap perubahan iklim.
Aspek sosial menekankan pentingnya hubungan baik dengan komunitas yang lebih luas sebagai pertimbangan utama, pengembangan karyawan melalui pelatihan, implementasi keselamatan dan kesehatan kerja, dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL atau dikenal juga dengan Corporate Social Responsibility (CSR)).
Aspek tata kelola (corporate governance) berarti perusahaan memberikan prioritas kepada kapasitas, legitimasi, kontrol, hubungan internal, dan hak investor dalam operasi.
Perusahaan publik yang menerapkan prinsip-prinsip ESG dianggap mendapat manfaat dari praktik ini. Pemerintah Indonesia memulai inisiatif untuk implementasi ESG pada 2022, dengan meluncurkan kerangka kerja ESG oleh Kementerian Keuangan dan mendorong Aplikasi ESG kepada negara-negara G20 selama kepemimpinan Indonesia di G20.
Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan International Finance Corporation (IFC) telah berkolaborasi untuk mengembangkan kapasitas ESG di pasar modal. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu perusahaan di Indonesia untuk memahami topik-topik terkait ESG dengan lebih mendalam.
Kate Lazarus, Pemimpin Senior Penasehat ESG IFC untuk Asia Pasifik, mengatakan bahwa perusahaan yang menerapkan praktik ESG memiliki banyak keunggulan. Perusahaan yang menerapkan prinsip ESG dianggap lebih mungkin untuk secara finansial stabil, dan perusahaan yang menerapkan ESG juga meningkatkan proposisi nilai (nilai yang dijanjikan oleh perusahaan agar produk atau layanannya diterima oleh pasar atau konsumen). Perusahaan yang menerapkan ESG juga lebih mudah mendapatkan fasilitas pendanaan dari bank dan lembaga pendanaan.
Penerapan ESG juga didorong di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan Pedoman Penilaian Penerapan Faktor ESG di BUMN. Wakil Kepala BPKP untuk Akuntan Negara, Sally Salamah mengatakan bahwa pedoman penilaian ESG merupakan dasar pengawasan BPKP dalam aktivitas penilaian pada kuartal kedua tahun 2023.
“Pedoman ini bertujuan untuk mendukung peningkatan nilai BUMN dengan mengintegrasikan ESG dan juga mendukung pencapaian target Kontribusi Nasional yang Ditentukan Sendiri yang Diperkuat (NDC) Indonesia,” katanya, Senin (17/4).
Pedoman tersebut memuat indikator lingkungan, sosial, tata kelola, dan ekonomi untuk menangkap kualitas penerapan ESG di 33 BUMN. Potret penerapan faktor-faktor ESG ini dimaksudkan untuk memberikan masukan mengenai Area Perbaikan (AoI) pada Sustainability Reporting (SR) BUMN dan selanjutnya dapat memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
Salah satu BUMN, Wijaya Karya (WIKA), terus menerapkan prinsip-prinsip ESG dalam rangka memenangkan persaingan di pasar konstruksi regional-global. WIKA, sebagai perusahaan milik negara dengan pengalaman internasional, telah menerapkan prinsip-prinsip ESG dalam proses bisnisnya.
“Inisiatif ESG menjadi salah satu fokus WIKA, yang kini berusia 63 tahun,” kata Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito.
WIKA Group terlibat dalam proyek-proyek pembangunan yang menggunakan konsep bangunan hijau, seperti Universitas Mandiri dan Stadion Internasional Jakarta melalui anak perusahaannya, Wika Gedung. WIKA juga fokus pada produk yang ramah lingkungan seperti penggunaan teknologi modular yang saat ini digunakan dalam pembangunan perumahan untuk pekerja konstruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengembangan energi baru terbarukan melalui motor listrik Gesits dan produksi panel surya & lampu surya.
Untuk mendukung nilai yang berkelanjutan, WIKA telah mulai menerapkan inisiatif ESG dalam proses bisnisnya, baik dalam pelaksanaan proyek maupun pelaksanaan tanggung jawab sosial lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian Indeks Sri-Kehati, Pemimpin Sektor ESG IDX Kehati, dan ESG Quality 45 IDX Kehati. (MRA/YAN)
DISCLAIMER:
Penafian berikut ini berlaku untuk publikasi artikel oleh Anggraeni and Partners. Dengan mengakses atau membaca artikel yang dipublikasikan oleh Anggraeni and Partners, Anda mengakui dan menyetujui syarat-syarat dalam penafian ini:
Bukan Nasihat Hukum: Artikel-artikel yang dipublikasikan oleh Anggraeni and Partners hanya bersifat informatif dan tidak merupakan nasihat hukum. Informasi yang disajikan dalam artikel tidak dimaksudkan untuk membentuk hubungan advokat-klien antara Anggraeni and Partners dan pembaca. Artikel-artikel tidak boleh dijadikan sebagai pengganti untuk mencari nasihat hukum profesional. Untuk nasihat hukum spesifik yang disesuaikan dengan keadaan Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat yang berkualifikasi.
Akurasi dan Kelengkapan: Anggraeni and Partners berusaha untuk menjamin akurasi dan kelengkapan informasi yang disajikan dalam artikel-artikel. Namun, kami tidak menggaransi atau tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau kebaruan informasi tersebut. Hukum dan interpretasi hukum dapat bervariasi, dan informasi dalam artikel mungkin tidak berlaku untuk yurisdiksi Anda atau situasi khusus Anda. Oleh karena itu, Anggraeni and Partners menyangkal segala tanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian dalam artikel-artikel tersebut.
Tidak Ada Rekomendasi: Referensi atau penyebutan organisasi, produk, layanan, atau situs web pihak ketiga dalam artikel-artikel hanya bersifat informatif dan tidak merupakan dukungan atau rekomendasi oleh Anggraeni and Partners. Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kualitas, atau kehandalan informasi atau layanan pihak ketiga yang disebutkan dalam artikel-artikel.
Tidak Ada Tanggung Jawab: Anggraeni and Partners, mitra, pengacara, karyawan, atau afiliasi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung, tidak langsung, kebetulan, konsekuensial, atau khusus yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan artikel-artikel atau ketergantungan pada informasi yang terkandung di dalamnya. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, kehilangan data, kehilangan keuntungan, atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan atau ketidakmampuan untuk menggunakan artikel-artikel tersebut.
Tidak Ada Hubungan Advokat-Klien: Membaca atau mengakses artikel-artikel tidak membentuk hubungan advokat-klien antara Anggraeni and Partners dan pembaca. Informasi yang disajikan dalam artikel-artikel bersifat umum dan mungkin tidak berlaku untuk situasi hukum spesifik Anda. Setiap komunikasi dengan Anggraeni and Partners melalui artikel-artikel atau melalui formulir kontak di situs web tidak membentuk hubungan advokat-klien atau menjadikan informasi tersebut bersifat rahasia.
Dengan mengakses atau membaca artikel-artikel tersebut, Anda mengakui bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui penafian ini. Jika Anda tidak setuju dengan bagian mana pun dalam penafian ini, mohon untuk tidak mengakses atau membaca artikel-artikel yang dipublikasikan oleh Anggraeni and Partners.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
Anggraeni and Partners, sebuah firma hukum Indonesia dengan visi global, menyediakan solusi hukum yang komprehensif dengan strategi yang progresif. Kami membantu klien mengelola risiko hukum dan menyelesaikan sengketa dalam hukum laut dan pelayaran, masalah energi dan komersial yang kompleks, arbitrase dan litigasi, penanganan klaim tort, dan hukum teknologi siber.
S.F. Anggraeni
Managing Partner
Yoga Adi Nugraha
Managing Associate
Marcel Raharja
Junior Associate