Peningkatan terhadap Perlindungan Konsumen sehubungan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023
Melvin Julian
PENGANTAR
Pada tahun 2023 lalu, dalam rangka aktivitas jual-beli di toko online yang saat ini menjadi sangat masif bagi masyarakat Indonesia, Kementerian Perdagangan meneribitkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag No. 31/2023”). Adapun penerbitan Permendag No. 31/2023 tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag No. 31/2023 sebagai dasar peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia
Sehubungan dengan upaya Pemerintah dalam peningkatan perlindungan konsumen khususnya pada perdagangan melalui sistem elektronik, Permendag 31/2023 mewajibkan bagi para Pelaku Usaha untuk memiliki layanan pengaduan konsumen[1]. Layanan pengaduan konsumen tersebut wajib ditampilkan dengan jelas pada laman yang mudah dibaca oleh konsumen[2]. Lebih lanjut, layanan pengaduan konsumen tersebut perlu memuat nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik yang wajib dapat dihubungi dan ditanggapi. Dengan adanya aturan tersebut, kewajiban bagi pelaku usaha untuk memiliki layanan pengaduan konsumen memudahkan bagi konsumen untuk dapat memberikan aduan ataupun keluhan terhadap pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha sehubungan dengan barang dan/atau jasa yang dijualnya. Layanan pengaduan ini memfasilitasi konsumen untuk berinteraksi langsung terkait keluhan mereka sehingga mendorong adanya peningkatan perlindungan bagi konsumen yang membeli barang/jasa melalui system elektronik.
Disamping mewajibkan para pelaku usaha untuk memiliki layanan pengaduan konsumen, Pedagang (Merchant) wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa, berupa:
Lebih lanjut, Permendag 31/2023 juga mengatur untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib memfasilitasi dan menayangkan informasi negara asal Pedagang (Merchant) luar negeri, negara asal pengiriman Barang asal luar negeri, dan bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa. Dengan adanya aturan tersebut, membuat konsumen dapat terlindungi terhadap barang yang ingin dibelinya tanpa khawatir terhadap kualitas produk tersebut karena barang dan/atau jasa yang dijual telah sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang ada.
Pengaturan mengenai Iklan Elektronik berdasarkan Permendag No. 31/2023 sebagai upaya peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia
Berdasarkan upaya dalam meningkatkan penjualan terhadap barang dan/atau jasa, pelaku usaha dapat membuat dan/atau melakukan pengiriman iklan elektronik untuk kepentingan pemasaran atau promosi.[4] Iklan elektronik tersebut meliputi informasi yang disampaikan melalui sarana media elektronik dan/atau saluran komunikasi elektronik. Dalam hal Iklan Elektronik disampaikan melalui sarana PPMSE, PPMSE wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat[5].
Sehubungan dengan penayangan iklan elektronik tersebut, Permendag 31/2023 juga mengatur beberapa ketentuan, diantaranya:
Apabila ditemukan adanya iklan elektronik yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka PPMSE wajib melakukan pemutusan akses terhadap materi iklan elektronik pada saranan elektroniknya. Lebih lanjut, Permendag 31/2023 juga memberikan kewenangan bagi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk memerintahkan atau melakukan pemutusan akses terhadap materi iklan elektronik yang ditayangkan oleh PPMSE yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7] Pengaturan tersebut tentunya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen khususnya memberikan rasa objektif kepada konsumen ketika melakukan kegiatan jual-beli pada toko online.
KESIMPULAN
Dalam rangka mendukung pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, serta memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, Kementerian Perdagangan kemudian menerbitkan Permendag 31/2023. Permendag 31/2023 untuk mengatur beberapa hal di bidang perlindungan konsumen diantara
[1] Pasal 9 ayat (1) Permendag 31/2023.
[2] Pasal 9 ayat (2) Permendag 31/2023.
[3] Pasal 11 ayat (1) Permendag 31/2023.
[4] Pasal 23 ayat (1) Permendag 31/2023.
[5] Pasal 26 Permendag 31/2023.
[6] Pasal 28 Permendag 31/2023.
[7] Pasal 30 ayat (1) Permendag 31/2023.
This disclaimer applies to the publication of articles by Anggraeni and Partners. By accessing or reading any articles published by Anggraeni and Partners, you acknowledge and agree to the terms of this disclaimer:
During the preparation of this work, the author(s) may use AI-assisted technologies for readability. After using this tool/service, the author(s) reviewed and edited the content as needed for the purposes of the publication.
No Legal Advice: The articles published by Anggraeni and Partners are for informational purposes only and do not constitute legal advice. The information provided in the articles is not intended to create an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The articles should not be relied upon as a substitute for seeking professional legal advice. For specific legal advice tailored to your individual circumstances, please consult a qualified attorney.
Accuracy and Completeness: Anggraeni and Partners strive to ensure the accuracy and completeness of the information presented in the articles. However, we do not warrant or guarantee the accuracy, currency, or completeness of the information. Laws and legal interpretations may vary, and the information in the articles may not be applicable to your jurisdiction or specific situation. Therefore, Anggraeni and Partners disclaim any liability for any errors or omissions in the articles.
No Endorsement: Any references or mentions of third-party organizations, products, services, or websites in the articles are for informational purposes only and do not constitute an endorsement or recommendation by Anggraeni and Partners. We do not assume responsibility for the accuracy, quality, or reliability of any third-party information or services mentioned in the articles.
No Liability: Anggraeni and Partners, its partners, attorneys, employees, or affiliates shall not be liable for any direct, indirect, incidental, consequential, or special damages arising out of or in connection with the use of the articles or reliance on any information contained therein. This includes but is not limited to, loss of data, loss of profits, or damages resulting from the use or inability to use the articles.
No Attorney-Client Relationship: Reading or accessing the articles does not establish an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The information provided in the articles is general in nature and may not be applicable to your specific legal situation. Any communication with Anggraeni and Partners through the articles or any contact form on the website does not create an attorney-client relationship or establish confidentiality.
By accessing or reading the articles, you acknowledge that you have read, understood, and agreed to this disclaimer. If you do not agree with any part of this disclaimer, please refrain from accessing or reading the articles published by Anggraeni and Partners.
WWW.AP-LAWSOLUTION.COM
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
Anggraeni and Partners, an Indonesian law practice with a worldwide vision, provides comprehensive legal solutions using forward-thinking strategies. We help clients manage legal risk and resolve disputes on admiralty and maritime law, complicated energy and commercial issues, arbitration and litigation, tortious claims handling, and cyber tech law.
S.F. Anggraeni
Managing Partner