PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELANGGAN ASET KRIPTO DI INDONESIA
Setyawati Fitri Anggraeni, Aga Kristiana Silaen, Irvena A. Dewanto
Pengantar
Cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan sistem teknologi blockchain dan kriptografi untuk memfasilitasi transaksi yang aman dan anonim.[1] Kini, popularitas penggunaan cryptocurrency dalam transaksi oleh masyarakat telah mengalami peningkatan.[2] Selain itu, investasi crypto juga dikenal memilik sifat high risk high return, yaitu, dapat memperoleh keuntungan secara besar dengan mudah, tetapi dapat juga mengalami kerugian yang besar dengan mudah.[3] Meskipun minat dan keterlibatan masyarakat dalam transaksi cryptocurrency terus berkembang, kerangka hukum Indonesia saat ini belum menyediakan perlindungan yang komprehensif bagi para investor aset kripto. Kesenjangan hukum ini membuat konsumen rentan terhadap kerugian finansial yang signifikan, manipulasi pasar, dan aktivitas penipuan, karena regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi sifat investasi cryptocurrency yang berisiko tinggi.[4] Namun, dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap cryptocurrency, diperlukan perlindungan hukum yang lebih memadai, khususnya bagi investor atau pelanggan cryptocurrency agar dapat terhindar dari berbagai kemungkinan kerugian yang dapat terjadi.
Kedudukan Hukum Aset Kripto di Indonesia
Saat ini, aset kripto tidak diakui sebagai mata uang di Indonesia. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (“UU Mata Uang”) yang menyatakan bahwa, “Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah”. Namun, keberadaan aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan diakui melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia (“Bapeppti”) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bapeppti Nomor 13 Tahun 2022 (“Peraturan Bappebti 8/2021”), yang pada Pasal 1 angka 7 mendefinisikan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai, “Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain”. Pernyataan di atas mendefinisikan aset kripto sebagai komoditas digital dan tidak berwujud yang bergantung pada kriptografi, jaringan digital, dan buku besar terdistribusi (seperti blockchain) untuk keamanan dan verifikasi transaksi. Teknologi-teknologi ini memungkinkan aset kripto beroperasi secara terdesentralisasi, yang berarti transaksi dapat dilakukan langsung antar pengguna tanpa memerlukan perantara seperti bank. Struktur terdesentralisasi ini, yang dimungkinkan oleh kriptografi dan blockchain, memastikan bahwa transaksi berlangsung secara transparan, aman, dan tahan terhadap manipulasi. Selain itu, aset kripto hanya dapat diperdagangkan di Indonesia melalui pedagang fisik aset kripto yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto.[5] Pendekatan ini mencerminkan sikap hati-hati terhadap aset kripto. Dengan mengklasifikasikan aset kripto sebagai komoditas dan membatasi perdagangannya hanya kepada entitas yang disetujui, pemerintah bertujuan untuk menyeimbangkan pertumbuhan pasar digital baru ini dengan kebutuhan untuk melindungi konsumen. Kerangka regulasi semacam ini membantu mengurangi risiko penipuan, kerugian, dan ketidakstabilan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi mereka yang tertarik untuk memperdagangkan aset kripto. Secara keseluruhan, pendekatan regulasi Indonesia memprioritaskan stabilitas dan keamanan, dengan mengakui potensi aset kripto sambil membatasi integrasinya ke dalam sistem keuangan.[6]
Risiko Dalam Transaksi Aset Kripto
Transaksi aset kripto merupakan kegiatan yang rentan terhadap kejahatan virtual atau cybercrime, [7] beberapa diantaranya yaitu hacking, scamming, cracking, sniffing, dan spoofing.[8] Selain itu juga marak terjadinya pencucian uang secara virtual melalui cryptocurrency.[9] Sebagai contohnya, hacking yang terjadi pada cryptocurrency dapat berbentuk pencurian terhadap koin crypto yang ada didalam wallet user. Yang dimaksud dengan wallet adalah aplikasi khusus untuk menyimpan koin crypto, sedangkan user adalah para investor yang menanamkan modal pada investasi crypto.[10] Crypto wallet berfungsi sebagai aplikasi perangkat lunak yang aman dan terenkripsi, dirancang untuk menyimpan dan mengelola mata uang digital, seperti Bitcoin atau Ethereum. Dompet ini tidak menyimpan mata uang fisik, melainkan menyimpan kunci kriptografi yang diperlukan untuk mengakses dan mentransfer aset kripto di blockchain. Saldo pengguna dalam berbagai mata uang kripto ditampilkan di antarmuka dompet, dengan setiap aset direpresentasikan oleh ikon digital dan jumlah saldo yang sesuai.[11]
Sehubungan dengan hal ini, aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan perdagangan aset kripto adalah perlindungan hukum bagi pelanggan aset kripto, termasuk aspek data pribadi.
Perlindungan Hukum Bagi Pelanggan Aset Kripto di Indonesia
Saat ini, ketentuan mengenai transaksi online cryptocurrency diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (“UU ITE”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU ITE, “Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Khususnya terkait dengan perlindungan data, Pasal 26 UU ITE mengatur bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.[12] Yang dimaksud dengan hak pribadi adalah:[13]
Setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.[14]
Mengenai hacking juga telah diatur dalam Bab VII UU ITE mengenai Perbuatan Yang Dilarang, pada Pasal 30 yang menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun”.[15]
Selanjutnya, pelanggan aset kripto termasuk sebagai konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Selanjutnya, perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.[16] Bentuk perlindungan yang diberikan bagi pelanggan aset kripto adalah kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi kepada pelanggan. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 17 Peraturan Bappepti 8/2021, untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto pada Pasar Fisik Aset Kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan, salah satunya adalah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) paling sedikit mengatur mengenai:[17]
Selain itu juga memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Auditor (CISA) dan 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP), atau memiliki kerjasama dengan lembaga tempat yang memiliki tenaga ahli atau langsung bekerjasama dengan tenaga ahli yang bersertifikasi Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information Systems Security Professional (CISSP) dalam rangka pengawasan dan pengamanan perdagangan Aset Kripto pada Pedagang Fisik Aset Kripto.[18]
Peraturan | Pasal Terkait | Ruang Lingkup | Implikasi untuk Konsumen/Pelanggan Aset Kripto |
UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024) | Pasal 1 angka 2 | Mendefinisikan “Transaksi Elektronik” sebagai tindakan hukum yang dilakukan menggunakan media elektronik. | Segala aktivitas yang terkait dengan aset kripto termasuk transaksi elektronik. |
Pasal 26 | Melindungi data pribadi dan hak privasi. | Mewajibkan persetujuan untuk penggunaan data pribadi, sehingga pelanggan aset kripto dapat melindungi data mereka dari penggunaan yang tidak sah. | |
Pasal 30 | Larangan terhadap akses tidak sah (peretasan). | Menyatakan peretasan sebagai tindak pidana, memberikan perlindungan kepada pelanggan aset kripto dari akses tidak sah ke dompet kripto dan bursa mereka. | |
UU Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) | Pasal 1 angka 2 | Mendefinisikan “Konsumen” sebagai pihak yang menggunakan barang/jasa bukan untuk tujuan perdagangan. | Mengakui pelanggan aset kripto sebagai konsumen, yang berhak atas hak dan perlindungan konsumen. |
Pasal 19 ayat (1) | Tanggung jawab pelaku usaha untuk mengganti kerugian atau kerusakan yang dialami konsumen. | Mewajibkan penyedia layanan kripto untuk mengganti kerugian yang timbul akibat kesalahan dalam layanan mereka, memperkuat perlindungan konsumen bagi pelanggan aset kripto. | |
Peraturan Bappebti 8/2021 (Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bapeppti Nomor 13 Tahun 2022) | Pasal 17 | Persyaratan untuk mengelola tempat penyimpanan aset kripto di pasar kripto fisik.
|
Mewajibkan standar operasional yang ketat (misalnya, penyimpanan yang aman, kontrol akses, audit internal) untuk melindungi aset kripto, yang menguntungkan pelanggan dengan memastikan tingkat keamanan aset yang lebih tinggi. |
Persyaratan tenaga ahli keamanan informasi dan audit bersertifikat (sertifikasi CISA dan CISSP). | Mewajibkan keberadaan ahli keamanan bersertifikat di platform perdagangan kripto, untuk meningkatkan kerangka keamanan dalam perdagangan dan penyimpanan aset kripto. |
Kesimpulan
Secara keseluruhan, perlindungan hukum bagi pelanggan aset kripto di Indonesia mencerminkan kerangka yang kokoh yang mengaddress masalah-masalah utama seperti hak konsumen, perlindungan data, dan keamanan siber.[19] Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mengambil sikap proaktif dalam mengatur sektor yang sedang berkembang ini, sambil berupaya melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar. Namun, seiring dengan pertumbuhan pasar yang terus berlanjut, pembaruan regulasi yang berkelanjutan dan pendidikan kepada konsumen akan menjadi kunci untuk menjaga lingkungan yang aman dan transparan.
Daftar Pustaka
Artikel Jurnal
Ittay Eyal. On Cryptocurrency Wallet Design. In 3rd International Conference on Blockchain Economics, Security and Protocols (Tokenomics 2021). Open Access Series in Informatics (OASIcs), Volume 97, pp. 4:1-4:16, Schloss Dagstuhl – Leibniz-Zentrum für Informatik (2022)
https://doi.org/10.4230/OASIcs.Tokenomics.2021.4
Imam Haryanto et al., “Transformation of Capital Market Law Towards Omnibus Law as The Acceleration of The Nation ’ s Economy,” no. June (2021), https://doi.org/10.5281/zenodo.4975186 in Muhammad Alhadi Murizqy, Rianda Dirkareshza, ‘Peninjauan Aspek Keamanan dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Cryptocurrency’ (2022) 7 (2) Jurnal Ius Constituendum http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i2.4067 accessed 14 October 2024.
Muh Iqbal, Salim HS, and Lalu Wira Pria Suhartama, “Legal Protection for Digital Currency Investment Activities according to Positive Law in Indonesia” (2024) 9 (3) RESEARCH REVIEW International Journal of Multidisciplinary <https://doi.org/10.31305/rrijm.2024.v09.n03.015> accessed 10 November 2024.
Meliza, Julia, Isfenti Sadalia, ‘Cryptocurrency’ (2021) 1 (3) Journal of Trends Economics and Accounting Research https://journal.fkpt.org/index.php/jtear/article/view/131 accessed 14 October 2024.
Sam, Yolanda Adelia Bella Lestari, Messy Rachel Mariana Hutapea, Suyudi Setiawan, ‘Legalitas Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang’ (2022) 18 (1) Jurnal Ilmu Hukum https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6043 accessed October 14, 2024.
Farrel Christian Sioe, Putu Edgar Tanaya, “Regulasi Hukum Cryptocurrency Dan Pencegahan Tindak Penyalahgunaannya Di Indonesia” (2024) 12 (6) Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, accessed 10 November 2024.
Stephen Chan et al., “Blockchain and Cryptocurrencies,” Journal of Risk and Financial Management 13, no. 10 (2020), https://doi.org/10.3390/jrfm13100227 in Murizqy, Dirkareshza, ‘Peninjauan Aspek Keamanan dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Cryptocurrency’.
Subhan, Muhammad, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn., ‘Perlindungan Hukum bagi Pengguna Cryptocurrency Ditinjau Berdasakan Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia’ (2022) Gadjah Mada University Faculty of Law Undergraduate Thesis https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/213036 accessed October 14, 2024.
Wahyu Beny Mukti Setiawan, Erifendi Churniawan, and Femmy Silaswaty Faried, “Upaya
Regulasi Teknologi Informasi Dalam Menghadapi Serangan Siber (Cyber Attack) Guna Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Jurnal Usm Law Review 3, no. 2 (2020),
https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2773 in Murizqy, Dirkareshza, ‘Peninjauan Aspek Keamanan dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Cryptocurrency’.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Bappepti 8/2021 sebagiamana diubah dengan Peraturan Bappepti 13/2022
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Lainnya
BANK INDONESIA, “Project Garuda: Navigating the Architecture of Digital Rupiah” <https://www.bi.go.id/en/rupiah/digital-rupiah/Documents/White-Paper-CBDC-2022_en.pdf > accessed 7 November 2024.
[1] Imam Haryanto et al., “Transformation of Capital Market Law Towards Omnibus Law as The Acceleration of The Nation ’ s Economy,” no. June (2021), https://doi.org/10.5281/zenodo.4975186 in Muhammad Alhadi Murizqy, Rianda Dirkareshza, ‘Peninjauan Aspek Keamanan dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Cryptocurrency’ (2022) 7 (2) Jurnal Ius Constituendum http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i2.4067 accessed 14 October 2024.
[2] Julia Meliza, Isfenti Sadalia, ‘Cryptocurrency’ (2021) 1 (3) Journal of Trends Economics and Accounting Research https://journal.fkpt.org/index.php/jtear/article/view/131 accessed 14 October 2024.
[3] Stephen Chan et al., “Blockchain and Cryptocurrencies,” Journal of Risk and Financial Management 13, no. 10 (2020): 227, https://doi.org/10.3390/jrfm13100227 in Murizqy, Dirkareshza, ‘Peninjauan Aspek Keamanan dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Cryptocurrency’, 278.
[4] Muh Iqbal, Salim HS, and Lalu Wira Pria Suhartama, “Legal Protection for Digital Currency Investment Activities according to Positive Law in Indonesia” (2024) 9 (3) RESEARCH REVIEW International Journal of Multidisciplinary <https://doi.org/10.31305/rrijm.2024.v09.n03.015> accessed 10 November 2024.
[5] Peraturan Bappebti 8/2021, Pasal 1 angka 8.
[6] Farrel Christian Sioe, Putu Edgar Tanaya, “Regulasi Hukum Cryptocurrency Dan Pencegahan Tindak Penyalahgunaannya Di Indonesia” (2024) 12 (6) Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, accessed 10 November 2024.
[7] Murizqy, Dirkareshza, ‘Peninjauan Aspek Keamanan dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Cryptocurrency’, 282.
[8] Muhammad Subhan, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn., ‘Perlindungan Hukum bagi Pengguna Cryptocurrency Ditinjau Berdasakan Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia’ (2022) Gadjah Mada University Faculty of Law Undergraduate Thesis https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/213036 accessed October 14, 2024.
[9] Yolanda Adelia Bella Lestari Sam, Messy Rachel Mariana Hutapea, Suyudi Setiawan, ‘Legalitas Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang’ (2022) 18 (1) Jurnal Ilmu Hukum https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6043 accessed October 14, 2024.
[10] Wahyu Beny Mukti Setiawan, Erifendi Churniawan, and Femmy Silaswaty Faried, “Upaya
Regulasi Teknologi Informasi Dalam Menghadapi Serangan Siber (Cyber Attack) Guna Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Jurnal Usm Law Review 3, no. 2 (2020): 275,
https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2773 in Murizqy, Dirkareshza, ‘Peninjauan Aspek Keamanan dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Cryptocurrency’, 282.
[11] Ittay Eyal, “On cryptocurrency wallet design” In 3rd International Conference on Blockchain Economics, Security and Protocols (Tokenomics 2021), Open Access Series in Informatics (OASIcs), Volume 97, pp. 4:1-4:16, Schloss-Dagstuhl-Leibniz Zentrum für Informatik (2022), p 4-5.
[12] UU ITE, Pasal 26 ayat (1).
[13] Ibid, Penjelasan Pasal 26 ayat (1).
[14] Ibid, Pasal 26 ayat (2).
[15] Ibid, Pasal 30 ayat (1).
[16] UU Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka 1.
[17] Peraturan Bappepti 8/2021, Pasal 17 huruf e.
[18] Ibid, Pasal 17 huruf f.
[19] BANK INDONESIA, “Project Garuda: Navigating the Architecture of Digital Rupiah” < https://www.bi.go.id/en/rupiah/digital-rupiah/Documents/White-Paper-CBDC-2022_en.pdf > accessed dated 7 November 2024.
This disclaimer applies to the publication of articles by Anggraeni and Partners. By accessing or reading any articles published by Anggraeni and Partners, you acknowledge and agree to the terms of this disclaimer:
During the preparation of this work, the author(s) may use AI-assisted technologies for readability. After using this tool/service, the author(s) reviewed and edited the content as needed for the purposes of the publication.
No Legal Advice: The articles published by Anggraeni and Partners are for informational purposes only and do not constitute legal advice. The information provided in the articles is not intended to create an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The articles should not be relied upon as a substitute for seeking professional legal advice. For specific legal advice tailored to your individual circumstances, please consult a qualified attorney.
Accuracy and Completeness: Anggraeni and Partners strive to ensure the accuracy and completeness of the information presented in the articles. However, we do not warrant or guarantee the accuracy, currency, or completeness of the information. Laws and legal interpretations may vary, and the information in the articles may not be applicable to your jurisdiction or specific situation. Therefore, Anggraeni and Partners disclaim any liability for any errors or omissions in the articles.
No Endorsement: Any references or mentions of third-party organizations, products, services, or websites in the articles are for informational purposes only and do not constitute an endorsement or recommendation by Anggraeni and Partners. We do not assume responsibility for the accuracy, quality, or reliability of any third-party information or services mentioned in the articles.
No Liability: Anggraeni and Partners, its partners, attorneys, employees, or affiliates shall not be liable for any direct, indirect, incidental, consequential, or special damages arising out of or in connection with the use of the articles or reliance on any information contained therein. This includes but is not limited to, loss of data, loss of profits, or damages resulting from the use or inability to use the articles.
No Attorney-Client Relationship: Reading or accessing the articles does not establish an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The information provided in the articles is general in nature and may not be applicable to your specific legal situation. Any communication with Anggraeni and Partners through the articles or any contact form on the website does not create an attorney-client relationship or establish confidentiality.
By accessing or reading the articles, you acknowledge that you have read, understood, and agreed to this disclaimer. If you do not agree with any part of this disclaimer, please refrain from accessing or reading the articles published by Anggraeni and Partners.
WWW.AP-LAWSOLUTION.COM
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
Anggraeni and Partners, an Indonesian law practice with a worldwide vision, provides comprehensive legal solutions using forward-thinking strategies. We help clients manage legal risk and resolve disputes on admiralty and maritime law, complicated energy and commercial issues, arbitration and litigation, tortious claims handling, and cyber tech law.
S.F. Anggraeni
Managing Partner