Rubrik Info: Merevolusikan Bumn: Penilaian Esg Sebagai Katalisator Perubahan

    Merevolusikan Bumn: Penilaian Esg Sebagai Katalisator Perubahan

    By Setyawati Fitrianggraeni, Yoga Adi Nugraha, Marcel Raharja[1]

    Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (Environmental, Social, and Governance – ESG) merupakan tiga faktor utama yang digunakan tidak hanya untuk mengukur kemajuan dalam keberlanjutan, tetapi juga dampak etis dari suatu investasi. Aspek lingkungan menekankan pentingnya melaksanakan kinerja keuangan yang optimal dan hal penting lainnya, yang berpengaruh terhadap keseimbangan lingkungan, seperti dukungan terhadap perubahan iklim. Aspek sosial menekankan pentingnya hubungan baik dengan komunitas yang lebih luas sebagai pertimbangan utama, pengembangan karyawan melalui pelatihan, implementasi keselamatan dan kesehatan kerja, dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL atau dikenal juga dengan Corporate Social Responsibility (CSR)). Aspek tata kelola (corporate governance) berarti perusahaan memberikan prioritas kepada kapasitas, legitimasi, kontrol, hubungan internal, dan hak investor dalam operasi.

    Perusahaan publik yang menerapkan prinsip-prinsip ESG dianggap mendapat manfaat dari praktik ini. Pemerintah Indonesia memulai inisiatif untuk implementasi ESG pada 2022, dengan meluncurkan kerangka kerja ESG oleh Kementerian Keuangan dan mendorong Aplikasi ESG kepada negara-negara G20 selama kepemimpinan Indonesia di G20. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan International Finance Corporation (IFC) telah berkolaborasi untuk mengembangkan kapasitas ESG di pasar modal. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu perusahaan di Indonesia untuk memahami topik-topik terkait ESG dengan lebih mendalam.

    Kate Lazarus, Pemimpin Senior Penasehat ESG IFC untuk Asia Pasifik, mengatakan bahwa perusahaan yang menerapkan praktik ESG memiliki banyak keunggulan. Perusahaan yang menerapkan prinsip ESG dianggap lebih mungkin untuk secara finansial stabil, dan perusahaan yang menerapkan ESG juga meningkatkan proposisi nilai (nilai yang dijanjikan oleh perusahaan agar produk atau layanannya diterima oleh pasar atau konsumen). Perusahaan yang menerapkan ESG juga lebih mudah mendapatkan fasilitas pendanaan dari bank dan lembaga pendanaan.

    Penerapan ESG juga didorong di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan Pedoman Penilaian Penerapan Faktor ESG di BUMN. Wakil Kepala BPKP untuk Akuntan Negara, Sally Salamah mengatakan bahwa pedoman penilaian ESG merupakan dasar pengawasan BPKP dalam aktivitas penilaian pada kuartal kedua tahun 2023. “Pedoman ini bertujuan untuk mendukung peningkatan nilai BUMN dengan mengintegrasikan ESG dan juga mendukung pencapaian target Kontribusi Nasional yang Ditentukan Sendiri yang Diperkuat (NDC) Indonesia,” katanya, Senin (17/4).

    Pedoman tersebut memuat indikator lingkungan, sosial, tata kelola, dan ekonomi untuk menangkap kualitas penerapan ESG di 33 BUMN. Potret penerapan faktor-faktor ESG ini dimaksudkan untuk memberikan masukan mengenai Area Perbaikan (AoI) pada Sustainability Reporting (SR) BUMN dan selanjutnya dapat memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Penilaian ini diharapkan dapat mempercepat dukungan BUMN terhadap tujuan jangka panjang yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Salah satu BUMN, Wijaya Karya (WIKA), terus menerapkan prinsip-prinsip ESG dalam rangka memenangkan persaingan di pasar konstruksi regional-global. WIKA, sebagai perusahaan milik negara dengan pengalaman internasional, telah menerapkan prinsip-prinsip ESG dalam proses bisnisnya. “Inisiatif ESG menjadi salah satu fokus WIKA, yang kini berusia 63 tahun,” kata Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito.

    WIKA Group terlibat dalam proyek-proyek pembangunan yang menggunakan konsep bangunan hijau, seperti Universitas Mandiri dan Stadion Internasional Jakarta melalui anak perusahaannya, Wika Gedung. WIKA juga fokus pada produk yang ramah lingkungan seperti penggunaan teknologi modular yang saat ini digunakan dalam pembangunan perumahan untuk pekerja konstruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengembangan energi baru terbarukan melalui motor listrik Gesits dan produksi panel surya & lampu surya.

    Untuk mendukung nilai yang berkelanjutan, WIKA telah mulai menerapkan inisiatif ESG dalam proses bisnisnya, baik dalam pelaksanaan proyek maupun pelaksanaan tanggung jawab sosial lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian Indeks Sri-Kehati, Pemimpin Sektor ESG IDX Kehati, dan ESG Quality 45 IDX Kehati.

    Sumber:

    Anastasia Joice Tauris Santi, ‘BEI dan IFC Dorong Emiten Terapkan Prinsip ESG’ (Kompas, 17 March 2023) <https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/03/16/bei-dan-ifc-dorong-emiten-terapkan-prinsip-esg?status=sukses_login&status_login=login> accessed 8 April 2023.

    ‘BPKP Terbitkan Pedoman Asesmen ESG Bagi BUMN’ (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, 25 May 2023) <https://www.bpkp.go.id/berita/read/42041/0/BPKP-Terbitkan-Pedoman-Asesmen-ESG-Bagi-BUMN> accessed 8 April 2023.

    Rumpi Rahayu, ‘Serba-Serbi Environmental, Social, and Governance (ESG) di Indonesia’ (TrenAsia, 22 June 2023) <https://www.trenasia.com/serba-serbi-environmental-social-and-governance-esg-di-indonesia> accessed 4 September 2023.

    ‘BUMN Karya Jalankan ESG agar Menangkan Pasar Konstruksi Global’ (Mediaindonesia.com, 9 March 2023) < https://mediaindonesia.com/ekonomi/564041/bumn-karya-jalankan-esg-agar-menangkan-pasar-konstruksi-global> accessed 19 September 2023.

    [1] Setyawati Fitrianggraeni holds the position of Managing Partner at Anggraeni and Partners in Indonesia. She also serves as an Assistant Professor at the Faculty of Law, University of Indonesia, and is currently pursuing a PhD at the World Maritime University in Malmo, Sweden. Additionally, Yoga Adi Nugraha is a Managing Associate in the Practice Group White Collar Crime and Investigation and Marcel Raharja is a junior associate at Anggraeni and Partners. The writers express their gratitude to Dr. Hary Elias for generously dedicating his time to provide valuable feedback on their article.

    DISCLAIMER :

    This disclaimer applies to the publication of articles by Anggraeni and Partners. By accessing or reading any articles published by Anggraeni and Partners, you acknowledge and agree to the terms of this disclaimer:

    No Legal Advice: The articles published by Anggraeni and Partners are for informational purposes only and do not constitute legal advice. The information provided in the articles is not intended to create an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The articles should not be relied upon as a substitute for seeking professional legal advice. For specific legal advice tailored to your individual circumstances, please consult a qualified attorney.

    Accuracy and Completeness: Anggraeni and Partners strives to ensure the accuracy and completeness of the information presented in the articles. However, we do not warrant or guarantee the accuracy, currency, or completeness of the information. Laws and legal interpretations may vary, and the information in the articles may not be applicable to your jurisdiction or specific situation. Therefore, Anggraeni and Partners disclaims any liability for any errors or omissions in the articles.

    No Endorsement: Any references or mentions of third-party organizations, products, services, or websites in the articles are for informational purposes only and do not constitute an endorsement or recommendation by Anggraeni and Partners. We do not assume responsibility for the accuracy, quality, or reliability of any third-party information or services mentioned in the articles.

    No Liability: Anggraeni and Partners, its partners, attorneys, employees, or affiliates shall not be liable for any direct, indirect, incidental, consequential, or special damages arising out of or in connection with the use of the articles or reliance on any information contained therein. This includes, but is not limited to, loss of data, loss of profits, or damages resulting from the use or inability to use the articles.

    No Attorney-Client Relationship: Reading or accessing the articles does not establish an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The information provided in the articles is general in nature and may not be applicable to your specific legal situation. Any communication with Anggraeni and Partners through the articles or any contact form on the website does not create an attorney-client relationship or establish confidentiality.

    By accessing or reading the articles, you acknowledge that you have read, understood, and agreed to this disclaimer. If you do not agree with any part of this disclaimer, please refrain from accessing or reading the articles published by Anggraeni and Partners.

     

    For further information, please contact:

    WWW.AP-LAWSOLUTION.COM

    P: 6221. 7278 7678, 72795001

    H: +62 811 8800 427

    S.F. Anggraeni

    Managing Partner

    [email protected]

    Yoga Adi Nugraha

    Managing Associate Practice Group White Collar Crime and Investigation

    [email protected]

    Marcel Raharja

    Junior Associate

    [email protected]