Dalam rangka mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, Pemerintah mewajibkan bagi siapapun yang akan melakukan operasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas untuk dapat mendaftarkan kapalnya agar dapat ditetapkan sebagai Kapal Perikanan Indonesia. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 138 Peraturan Pemerintah Nomor 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (“PP 27/2021”). Adapun berikut akan diuraikan bagaimana tata cara mendaftarkan kapal agar dapat ditetapkan sebagai Kapal Perikanan Indonesia dan juga syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Sementara bagi kapal dengan ukuran tonase kotor dibawah GT7, walaupun tidak dapat dilakukan pendaftaran atas kapalnya, kapal dengan ukuran tonase kotor dibawah GT7 masih tetap diwajibkan untuk memiliki surat tanda kebangsaan kapal dalam bentuk Pas Kecil. Pas kecil bagi kapal dengan ukuran tonase kotor dibawah GT7 yang diterbitkan oleh setiap Kantor KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan bentuk berbasis elektronik (E-Pas kecil). E-Pas Kecil tersebut sangat penting dimiliki bagi nelayan kecil dalam hal ingin melakukan ekspor hasil tangkapan dikarenakan E-Pas Kecil merupakan bagian dari dokumen ekspor. Selain itu, E-Pas Kecil berguna menunjang keselamatan pelayaran. Bagi pemerintah, E-Pas Kecil juga berguna, dalam rangka melakukan pendataan dan verifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DISCLAIMER:
Penafian berikut ini berlaku untuk publikasi artikel oleh Anggraeni and Partners. Dengan mengakses atau membaca artikel yang dipublikasikan oleh Anggraeni and Partners, Anda mengakui dan menyetujui syarat-syarat dalam penafian ini:
Bukan Nasihat Hukum: Artikel-artikel yang dipublikasikan oleh Anggraeni and Partners hanya bersifat informatif dan tidak merupakan nasihat hukum. Informasi yang disajikan dalam artikel tidak dimaksudkan untuk membentuk hubungan advokat-klien antara Anggraeni and Partners dan pembaca. Artikel-artikel tidak boleh dijadikan sebagai pengganti untuk mencari nasihat hukum profesional. Untuk nasihat hukum spesifik yang disesuaikan dengan keadaan Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat yang berkualifikasi.
Akurasi dan Kelengkapan: Anggraeni and Partners berusaha untuk menjamin akurasi dan kelengkapan informasi yang disajikan dalam artikel-artikel. Namun, kami tidak menggaransi atau tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau kebaruan informasi tersebut. Hukum dan interpretasi hukum dapat bervariasi, dan informasi dalam artikel mungkin tidak berlaku untuk yurisdiksi Anda atau situasi khusus Anda. Oleh karena itu, Anggraeni and Partners menyangkal segala tanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian dalam artikel-artikel tersebut.
Tidak Ada Rekomendasi: Referensi atau penyebutan organisasi, produk, layanan, atau situs web pihak ketiga dalam artikel-artikel hanya bersifat informatif dan tidak merupakan dukungan atau rekomendasi oleh Anggraeni and Partners. Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kualitas, atau kehandalan informasi atau layanan pihak ketiga yang disebutkan dalam artikel-artikel.
Tidak Ada Tanggung Jawab: Anggraeni and Partners, mitra, pengacara, karyawan, atau afiliasi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung, tidak langsung, kebetulan, konsekuensial, atau khusus yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan artikel-artikel atau ketergantungan pada informasi yang terkandung di dalamnya. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, kehilangan data, kehilangan keuntungan, atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan atau ketidakmampuan untuk menggunakan artikel-artikel tersebut.
Tidak Ada Hubungan Advokat-Klien: Membaca atau mengakses artikel-artikel tidak membentuk hubungan advokat-klien antara Anggraeni and Partners dan pembaca. Informasi yang disajikan dalam artikel-artikel bersifat umum dan mungkin tidak berlaku untuk situasi hukum spesifik Anda. Setiap komunikasi dengan Anggraeni and Partners melalui artikel-artikel atau melalui formulir kontak di situs web tidak membentuk hubungan advokat-klien atau menjadikan informasi tersebut bersifat rahasia.
Dengan mengakses atau membaca artikel-artikel tersebut, Anda mengakui bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui penafian ini. Jika Anda tidak setuju dengan bagian mana pun dalam penafian ini, mohon untuk tidak mengakses atau membaca artikel-artikel yang dipublikasikan oleh Anggraeni and Partners.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
Anggraeni and Partners, sebuah firma hukum Indonesia dengan visi global, menyediakan solusi hukum yang komprehensif dengan strategi yang progresif. Kami membantu klien mengelola risiko hukum dan menyelesaikan sengketa dalam hukum laut dan pelayaran, masalah energi dan komersial yang kompleks, arbitrase dan litigasi, penanganan klaim tort, dan hukum teknologi siber.
S.F. Anggraeni
Managing Partner
Yoga Adi Nugraha
Managing Associate
Agnes Wulandari
Middle Associate