Oleh : Setyawati Fitrianggraeni, Taufik Nuariansyah*
Pendahuluan
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan penghapusan hutang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (“PP No. 47 Tahun 2024”). PP tersebut memberikan landasan hukum bagi bank-bank negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk melakukan penghapusan hutang UMKM yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan penghapusan ini merupakan turunan dari Pasal 250 dan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pada prinsipnya kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet adalah untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah.
Implementasi kebijakan ini memerlukan pendekatan hati-hati dan prudensial dari pihak bank untuk menjaga stabilitas keuangan serta mencegah risiko moral hazard. Artikel ini akan membahas langkah-langkah strategis yang harus diterapkan bank agar kebijakan ini efektif dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Penghapusan Piutang Macet
PP No. 47 Tahun 2024 mengatur mekanisme penghapusan hutang UMKM yang mencakup sektor pertanian, perikanan, dan industri kreatif. Peraturan ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet Bank dan/atau lembaga keuangan non Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan/atau lembaga keuangan non Bank BUMN;
- Bank dan/atau lembaga keuangan non Bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih.
Penghapusbukuan piutang macet tidak menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non Bank BUMN.
Penghapustagihan piutang macet dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang telah dihapusbukukan berupa:
- Kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah in.
- kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan; atau
- kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang
Dalam Pasal 7 PP No. 47 Tahun 2024 ditegaskan bahwa kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melaksanakan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 merupakan kerugian Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan. Kerugian tersebut bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dengan demikian, Direksi yang melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi dan dialami oleh bank dan/atau lembaga keuangan non Bank BUMN. Setelah debitur atau nasabah yang telah diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah dapat mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM kembali.
Kehati-hatian dan Pengawasan dalam menghadapi Piutang Macet
Secara tujuan, pembentukan peraturan ini memiliki tujuan untuk meringankan dan membantu UMKM namun, kebijakan ini berisiko tidak tepat sasaran karena berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak memenuhi kriteria atau bahkan tidak terkait dengan UMKM.
Kesalahan sasaran ini dapat terjadi bila pengawasan yang ketat tidak diterapkan, sehingga memungkinkan munculnya pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dari program ini. Lebih lanjut, dengan melandaskan pada Pasal 7 ayat 3 PP 47 Tahun 2024 tidak serta merta menghilangkan kewajiban dari Direksi atas prinsip fiduciary duty sebagaimana ketentuan dalam undang-undang perseroan terbatas.
Mekanisme dan Proses Verifikasi Prudensial Bank harus menerapkan proses verifikasi ketat, yang meliputi:
- Identifikasi debitur yang memenuhi kriteria, berdasarkan data internal dan eksternal.
- Pemeriksaan lapangan untuk memastikan kelayakan usaha.
- Audit internal berkala untuk memastikan transparansi.
Untuk memastikan kehati-hatian, bank wajib melakukan monitoring berkala, pelatihan petugas tentang tanda penyalahgunaan, dan kerja sama aktif dengan pemerintah daerah dalam verifikasi data.
Strategi Mitigasi Risiko Moral Hazard Bank dan regulator harus menerapkan:
- Pengawasan internal rutin dan mendalam.
- Kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan validitas data debitur.
- Edukasi berkelanjutan bagi UMKM mengenai pengelolaan keuangan dan kewajiban kredit
Implementasi prinsip kehati-hatian dalam penghapusan hutang UMKM sangat penting untuk mencapai tujuan kebijakan tanpa mengganggu stabilitas keuangan nasional. Bank perlu menyesuaikan SOP internal, memperkuat kolaborasi dengan OJK, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk efektivitas kebijakan ini dalam mendukung keberlanjutan UMKM.
Daftar Pustaka
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/306923/pp-no-47-tahun-2024
-
-
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. “Presiden Prabowo Tandatangani PP Penghapusan Piutang Macet UMKM”. Tersedia di: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-subianto-tandatangani-pp-tentang-penghapusan-piutang-macet-umkm
-
Antara News. “Indonesia Begins MSME Debt Cancellation Program”. Tersedia di: https://www.antaranews.com/berita/4610442/ojk-himbara-petakan-debitur-umkm-yang-utangnya-akan-dihapus-tagih
-
“Menteri UMKM Janjikan Penghapusan Utang Macet UMKM, Tuntas Mei 2025”. Tersedia di: https://ekonomi.republika.co.id/berita/4607586/penghapusan-kredit-macet-umkm
-
-
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI. “Dampak COVID-19 pada UMKM di Indonesia”. Tersedia di: https://www.lpem.org/id/research
-
Jatim Antara News. “Penghapusan Kredit Macet UMKM Tak Berdampak Buruk Bagi Perbankan”. Tersedia di: https://jatim.antaranews.com/rilis-pers/4607586/penghapusan-kredit-macet-umkm-tak-berdampak-buruk-bagi-perbankan
-
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/306923/pp-no-47-tahun-2024
-
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. “Presiden Prabowo Tandatangani PP Penghapusan Piutang Macet UMKM”. Tersedia di: https://setkab.go.id
DISCLAIMER :
This disclaimer applies to the publication of articles by Anggraeni and Partners. By accessing or reading any articles published by Anggraeni and Partners, you acknowledge and agree to the terms of this disclaimer:
-
During the preparation of this work, the author(s) may use AI-assisted technologies for readability. After using this tool/service, the author(s) reviewed and edited the content as needed for the purposes of the publication.
-
No Legal Advice: The articles published by Anggraeni and Partners are for informational purposes only and do not constitute legal advice. The information provided in the articles is not intended to create an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The articles should not be relied upon as a substitute for seeking professional legal advice. For specific legal advice tailored to your individual circumstances, please consult a qualified attorney.
-
Accuracy and Completeness: Anggraeni and Partners strive to ensure the accuracy and completeness of the information presented in the articles. However, we do not warrant or guarantee the accuracy, currency, or completeness of the information. Laws and legal interpretations may vary, and the information in the articles may not be applicable to your jurisdiction or specific situation. Therefore, Anggraeni and Partners disclaim any liability for any errors or omissions in the articles.
-
No Endorsement: Any references or mentions of third-party organizations, products, services, or websites in the articles are for informational purposes only and do not constitute an endorsement or recommendation by Anggraeni and Partners. We do not assume responsibility for the accuracy, quality, or reliability of any third-party information or services mentioned in the articles.
-
No Liability: Anggraeni and Partners, its partners, attorneys, employees, or affiliates shall not be liable for any direct, indirect, incidental, consequential, or special damages arising out of or in connection with the use of the articles or reliance on any information contained therein. This includes but is not limited to, loss of data, loss of profits, or damages resulting from the use or inability to use the articles.
-
No Attorney-Client Relationship: Reading or accessing the articles does not establish an attorney-client relationship between Anggraeni and Partners and the reader. The information provided in the articles is general in nature and may not be applicable to your specific legal situation. Any communication with Anggraeni and Partners through the articles or any contact form on the website does not create an attorney-client relationship or establish confidentiality.
-
By accessing or reading the articles, you acknowledge that you have read, understood, and agreed to this disclaimer. If you do not agree with any part of this disclaimer, please refrain from accessing or reading the articles published by Anggraeni and Partners.
Setyawati Fitrianggraeni serves as Managing Partner at Anggraeni and Partners in Indonesia and Assistant Professor at the Faculty of Law, University of Indonesia, while pursuing her PhD at the World Maritime University in Malmö, Sweden and Taufik Nuariansyah Tanjung is an Associate in the Practice Group Advisory and Commercial Transaction at Anggraeni and Partners.
For further information, please contact:

WWW.AP-LAWSOLUTION.COM
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
Anggraeni and Partners, an Indonesian law practice with a worldwide vision, provides comprehensive legal solutions using forward-thinking strategies. We help clients manage legal risk and resolve disputes on admiralty and maritime law, complicated energy and commercial issues, arbitration and litigation, tortious claims handling, and cyber tech law.
S.F. Anggraeni
Managing Partner
[email protected]
Taufik Nuariansyah
Associate
[email protected]